Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Kali ini kita bahas K3RS yuk.. 1. Landasan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 Tahun 2016 tentang K3RS 2. Urgensi K3RS 1) RS adalah temlat kerja yang mempunyai risiko tinggi terhadap SDM RS, pasien, pengunjung, staff, dan lingkungan RS 2) Untuk mengontrol & memanajemen resiko untuk menciptakan RS yang nyaman, aman, sehat, dan dapat dimanfaatkan oleh semua orang 3. Tujuan K3RS Terselenggaranya K3RS secara optimal, efektif, efesien, dan juga sbg bentuk perwujudan pelaksaan dari RS (melaksanakan UU) . Melaksanakan kewajiban RS: 1) Membentuk dan mengembangkan SMK3RS 2) Menerapkan standar K3RS 4. Penanggungjawab K3RS Yaitu "Instalasi K3RS" 5. SMK3RS 1) Penetapan kebijakan K3RS, Ditetapkan oleh Kepala / Direktur RS 2) Perencanaan K3RS 3) Pelaksanaan K3RS Pelaksanaan K3RS meliputi 8 standar K3RS 4) Pemantauan dan Evaluasi Dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SM...