Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) - OHSAS 18001
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Nah teman-teman, pada postingan kali ini kita akan bahas mengenai SMK3, eits bukan Sekolah Menengah Kejuruan yaa hha, SMK3 itu adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja..:)
SMK3 bertujuan untuk mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, agar terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
1. Landasan SMK3 di Indonesia
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
2. Siapa aja sih yang wajib menerapkan SMK3?
-Perusahaan kontraktor
-Perusahaan dengab minimal 100 orang pekerja
-Perusahaan/pekerjaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi
3. Persyaratan Mendapatkan SMK3
Adalah dengan menyusun rencana K3, yaitu pengusaha melibatkan Ahli K3, P2K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait.
4. Manfaat Penerapan SMK3
-Meningkatkan efektivitas perlindungan K3
-Mencegah & mengurangi kecelakaan kerha dan PAK
-Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
5. Prinsip Dasar SMK3
1) Dasar Penetapan Kebijakan
2) Dasar Perencanaan K3
3) Pelaksanaan K3
4) Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3
5) Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3
6. Penilaian / Audit SMK3
Penilaian penerapan SMK3 yaitu melalui Audit Eksternak oleh lembaga audit yang telah di akreditasi/ditunjuk oleh menteri.
7. Pengawasan SMK3
Dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat provinsi / kabupaten kita sesuai kewenangannya.
8. Sertifikat SMK3
Proses pembuatan sertifikatnya adalah 1 tahun setelah hasil audit eksternal, setelah persyaratan lengkap.
Sebelum itu, perusahaan akan mendapatkan surat keterangan hasil audit SMK3 dari Kementrian Binwasnaker-Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.
Masa berlaku sertifikat SMK adalah 3 tahun.
Untuk lebih lengkapnya, berikut resume mengenai SMK3:
Sumber: https://youtu.be/H-zwuSN4hMI
Nah teman-teman, pada postingan kali ini kita akan bahas mengenai SMK3, eits bukan Sekolah Menengah Kejuruan yaa hha, SMK3 itu adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja..:)
SMK3 bertujuan untuk mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, agar terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
1. Landasan SMK3 di Indonesia
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
2. Siapa aja sih yang wajib menerapkan SMK3?
-Perusahaan kontraktor
-Perusahaan dengab minimal 100 orang pekerja
-Perusahaan/pekerjaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi
3. Persyaratan Mendapatkan SMK3
Adalah dengan menyusun rencana K3, yaitu pengusaha melibatkan Ahli K3, P2K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait.
4. Manfaat Penerapan SMK3
-Meningkatkan efektivitas perlindungan K3
-Mencegah & mengurangi kecelakaan kerha dan PAK
-Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
5. Prinsip Dasar SMK3
1) Dasar Penetapan Kebijakan
2) Dasar Perencanaan K3
3) Pelaksanaan K3
4) Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3
5) Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3
6. Penilaian / Audit SMK3
Penilaian penerapan SMK3 yaitu melalui Audit Eksternak oleh lembaga audit yang telah di akreditasi/ditunjuk oleh menteri.
7. Pengawasan SMK3
Dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat provinsi / kabupaten kita sesuai kewenangannya.
8. Sertifikat SMK3
Proses pembuatan sertifikatnya adalah 1 tahun setelah hasil audit eksternal, setelah persyaratan lengkap.
Sebelum itu, perusahaan akan mendapatkan surat keterangan hasil audit SMK3 dari Kementrian Binwasnaker-Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.
Masa berlaku sertifikat SMK adalah 3 tahun.
Untuk lebih lengkapnya, berikut resume mengenai SMK3:




Komentar
Posting Komentar